Kesetiaan Kunci Keluarga Bahagia

 By: M. Agus Syafii

Rumah tangga ada yang berlangsung lama, masing-masing setia kepada  perkawinannya hingga kakek nenek, ada yang ketika nikah, pernikahannya dilaksanakan dengan meriah, banyak tamu, banyak ucapan selamat, banyak kado, tetapi, bahtera baru sebentar berlayar, ombak demi ombak datang menghantamnya. Meski sarana materi boleh jadi tercukupi, tetapi di sana   tidak  lagi ada kelembutan, kemesraan dan kesetiaan. Agenda harian  rumah tangga berubah menjadi pertengkaran, kebencian dan makian.  Seorang istri karena setiap hari hatinya terluka karena perbuatan suami mengatakan, 'Saya setiap kali mendengar suara mobil suami datang, saya depresi  dan tangan saya gemetar. Saya lebih senang bila suami tidak pulang.' Itulah gambaran cinta dan kasih sayang yang sudah tidak terawat lagi dalam rumah tangga.

Keanggunan hidup berumah tangga sangat bergantung kepada faktor kesetiaan di antara mereka. Ada hadis Nabi yang menjelaskan bahwa rumah tangga yang kesetiaannya hanya diikat oleh faktor harta benda, tunggulah  kehancuran, karena tabiat harta memang curang.  Ia hanya mau menemani  dalam  keadaan suka, sementara dalam keadaan duka harta justru sering menjadi pemicu permusuhan. Sebuah ungkapan menyebutkan, 'ada uang, abangku sayang, tak ada uang, abang kutendang. Ada uang berarti abang saya, tidak ada uang abang payah.



Ikatan keluarga juga penting sebagai perekat kesetiaan, tetapi tabiat manusia dalam ikatan kekeluargaan bersifat angin-anginan. Pameo berbunyi, famili itu jika berada di tempat yang jauh baunya wangi, tetapi jika berdekatan, apalagi serumah mudah berubah menjadi bau busuk. Konflik antar keluarga sering lebih sulit didamaikan dibanding konflik antar bukan keluarga.


Perekat kesetiaan yang kekal abadi adalah ikatan amal saleh, ikatan kebaikan. Suami isteri yang diikat oleh nilai-nilai kesucian, kebaikan dan ketaqwaan kepada Allah yang mengokohkan keluarga, tahan godaan, tahan banting, tahan ombak. Di kala suka mereka bersyukur, di kala duka mereka bersabar. Sepanjang zaman, mereka tetap kuat, tabah dan indah dan bahkan kebahagiaan dan keindahan masih tetap terasa  meski yang satu sudah mendahului berada di alam lain. Pasangan yang demikianlah yang akan dapat menjadi pasangan bukan hanya seumur hidup, tetapi pasangan dunia akhirat.



BERFANTASI SEKS MENURUT ISLAM

BERFANTASI SEKS BOLEH GAK YAAAA ??



Tentunya setiap orang tidak bisa dicegah dan dilarang untuk berkhayal, terlepas apa dan bagaimana khayalan itu dikarenakan ia adalah sesuatu yang tanpa batas menghiasi pemikiran seseorang. Terkadang suatu khayalan bisa mendorong seseorang untuk lebih bersemangat didalam memburunya namun tidak jarang pula khayalan hanya sebatas hiasan fikiran yang tidak bisa terwujud.

Begitupula didalam bercinta, tidak jarang khayalan dibutuhkan untuk orang-orang tertentu dalam menambah gairah kenikmatan saat berhubungan dan memuaskan pasangannya, yang sering disebut dengan istilah fantasi seks.

Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :



1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.

2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.

3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.

Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.

Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.

Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama :

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang membayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan yang diharamkan.

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,”…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,”Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”

Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan dia mengatakan didalam “ad duror”, “… karena membayangkan dia sedang mensetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di fikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram”

Wallahu A’lam ( uSTADZ Sigit Pranowo Lc )

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top