Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab : 59)
(Tafsir QS al-Ahzab [33]: 59)

Sabab Nuzul

Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.

Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).
Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7
Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra.:
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, 
“Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.
Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir.

Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13
Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi
separuh wajahnya.15

Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).
Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR Muslim dan Ahmad).
Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.
Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza’i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.21
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.
Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.
Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.

Mendatangkan Kebaikan
Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.
Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.
Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).
Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.

Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!
kewajiban berjilbab Allah utarakan dalam Al-Quran secara umum, tidak terikat dengan momen tertentu; khusus untuk di pengajian dan situasional religisitas  misalkan. Yang ada malah sebaliknya, ketika shalat diwajibkan, jilbab (menutup aurat) menjadi salah satu pakaian khusus (ketentuan khusus) yang tidak bisa tidak, harus dipakai saat shalat. Jadi, siapa yang kebalik-balik?? Yang benar itu dari umum ke khusus, bukan dari khusus ke umum.
Jilbab dan pakaian renang adalah perbandingan yang tidak jauh berbeda dengan perbandingan antara basket dan main catur, meskipun kedua-duanya sama-sama olah raga, tapi rule of the gamenya berbeda, jika Allah syariatkan jilbab untuk dipakai di semua tempat, maka pabrik pembuat pakaian olah raga membuat pakaian renang khusus untuk di tempat renang. Adat manusia juga tidak membenarkan adanya seseorang yang ceramah di atas podium dengan memakai pakaian renang bukan? sebaliknya, tidak ada seorang pun yang protes jika seorang wanita berjilbab mengisi seminar di depan orang banyak, justru sebaliknya, akan banyak yang protes jika wanita tersebut memakai pakaian “ala kadarnya” ketika mengisi seminar.
 Justru kenyataan yang terjadi saat ini adalah, orang miskin tidak sedikit yang stress, gila. Kenapa gila? salah satu faktornya karena tidak beragama. Agama bukan pabrik yang di situ ada untung rugi materil; yang beragama kaya, yang tidak miskin! tidak selalu begitu. Yang beragama aman dari ancaman, yang tidak, selalu terancam, tidak selalu juga! Yang tepat adalah, kebanyakan orang menjadi begitu religius karena SADAR, sadar akan adanya pencipta, sadar akan adanya nikmat surga dan siksa neraka, sadar akan dirinya yang bukan siapa-siapa. Beda loh, sadar dengan terancam!! bay the way ...

Wanita adalah surga bagi kehidupan dunia dan akhirat. Ia adalah anugerah terindah buat kaum lelaki. Karenanya, keindahan dan anugerah yang melekat pada diri wanita harus dijaga dan dipelihara. Dalam Islam, berjilbab merupakan salah cara untuk meraih dan mempertahankan keindahan dan anugerah tersebut. Bahkan, berjilbab wajib bagi kaum wanita yang sehat secara rohani, sudah aqil balik dan bernaung di bawah panji agama Islam. ada  101 alasan kenapa wanita wajib berjilbab.
1. Menjalankan syi'ar Islam.
2. Berniat untuk ibadah.
3. Menutup aurat terhadap yang bukan muhrim.
4. Karena saya ingin ta'at kepada Allah yang telah menciptakan saya, menyempurnakan kejadian, memberi rizki, melindungi, dan menolong saya.
5. Karena saya ingin ta'at kepada Rasul-Nya, pembimbing ummat dengan risalah beliau.
6. Untuk memperoleh Ridho Allah (InsyaAllah).
7. Merupakan wujud tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada putus.
8. Seluruh ulama sepakat sesuai al qur'an bahwa hukum mengenakan jilbab itu wajib a'in
9. Agar kaum wanita menutup auratnya.
10. Bukan karena gaya-gayaan.
11. Bukan karena mengikut trend.
12. Bukan karena berlagak sok suci.
13. Lebih baik sok suci dari pada sok zholim ^_^ .
14. Tidak sekadar bermaksud agar berbeda dari yang lain.
15. Meninggikan derajat wanita dari belenggu kehinaan yang hanya menjadi objek nafsu semata.
16. Jilbab cocok untuk semua wanita yang mau menjaga dirinya dari objek nafsu semata.
17. Saya ingin menjadi wanita solihah.
18. Saya tengah berusaha mencapai derajat teqwa.
19. Jilbab adalah pakaian taqwa.
20. Jilbab adalah identitas wanita muslimah.
21. Diawali dengan mengenakan jilbab, saya ingin menapak jalan ke surga.
22. Menjauhkan diri dari azab panasnya api neraka di hari kemudian.
23. Istri-istri Rasulullah berbusana muslimah.
24. Para sahabiah (sahabat Rasulullah yang wanita) juga berbusana muslimah.
25. Mereka merupakan panutan seluruh muslimah, begitu juga saya.
26. Semoga Allah memberikan kepada kita balasan jannah yang sama seperti mereka.
27. Untuk meninggikan izzah Islam.
28. Untuk meninggikan izzah (kemuliaan) diri sebagai wanita (muslimah).
29. Jilbab lebih melindungi diri.
30. Membuat saya lebih merasa aman.
31. Menjaga diri dari gangguan lelaki usil.
32. Menjaga diri dari obyek pandangan lelaki yang hanya ingin 'cuci mata'.
33. Menjaga diri dari objek syahwat lelaki.
34. Menjaga diri dari mata lelaki yang jelalatan.
35. Menjaga diri dari tangan-tangan usil yang ingin menjamah.
36. Menghin dari zina mata dan zina hati.
37. Merupakan pencegahan dari perbuatan zina itu sendiri.
38. Jilbab dapat menghindari saya dari sikap-sikap yang negatif.
39. Jilbab dapat menghapus keinginan-keinginan yang menyimpang.
40. Membuat saya lebih bersahaja.
41. Membuat saya lebih khusyu'.
42. Mejauhkan saya dari perbuatan dosa (insyaAllah).
43. Membuat saya malu bila berbuat dosa.
44. Mendekatkan saya pada Allah.
45. Mendekatkan saya pada Rasulullah.
46. Mendekatkan saya pada nabi-nabi-Nya.
47. Mendekatkan saya pada sesama muslim.
48. Mendekatkan saya pada ajaran Islam.
49. Membuat saya tetap ingin belajar tentang Islam.
50. Membuat saya selalu merasa haus akan ajaran Islam.
51. Membuat saya tetap ingin menjalankan ajaran Islam.
52. Ajaran Islam berlaku sepanjang masa, tidak ada yang kuno.
53. Berjilbab bukan sesuatu yang kuno.
54. Mengatakan berjilbab itu kuno berarti telah menggugat otoritas Allah.
55. Allah Yang Maha Mengetahui lebih tahu apa yang terbaik bagi ummat-Nya.
56. Berjilbab, berarti menandakan kemajuan penerapan ajaran Islam di masa kini.
57. Merupakan satu barometer telah terbentuknya suatu lingkungan yang Islami.
58. Membedakan diri dari penganut agama lain.
59. Memudahkan dalam pengidentifikasian sesama saudari seiman.
60. Memperkuat tali silaturahmi dan ukuwah sesama muslimah.
61. Menghilangkan keraguan saya bila ingin menyapa saudari muslimah.
62. Memudahkan menanamkan rasa sayang-menyayangi sesama saudara/saudari seiman.
63. Membuat saya lebih terlihat anggun.
64. Membuat saya terlihat menyenangkan.
65. Membuat saya lebih terlihat wanita.
66. Tidak terlihat seperti laki-laki.
67. Membuat saya selalu berada dalam lingkungan yang Islami.
68. Jilbab menjaga saya dari pergaulan yang salah.
69. Memudahkan saya, dengan ijin Allah, mengenal lelaki yang salih.
70. Wanita yang baik (salihah) dengan lelaki yang baik (salih) pula.
71. Mudah-mudahan saya diberi jodoh lelaki yang salih.
72. Jodoh merupakan urusan Allah.
73. Dengan keta'atan pada Allah, Allah akan memberikan kemudahan-Nya.
74. Memudahkan saya dalam beraktifitas..
75. Membuat lebih mudah bergerak.
76. Jilbab menjagaku sehingga tidak terlihat lekuk-lekuk tubuh
77. Sangat repot bila memakai pakaian wanita seperti trend saat ini (yang ketat).
78. Saya tidak suka memakai celana jeans.
79. Celana jeans yang ketat dapat menyebabkan kanker rahim karena suhu di sekitar rahim tidak beraturan.
80. Menghemat waktu dalam berpakaian.
81. Menghemat waktu dalam berhias.
82. Tidak perlu repot-repot selalu berusaha mengikuti trend mode yang berkembang.
83. Menghemat biaya untuk membeli pakaian yang sedang trend.
84. Menghemat biaya untuk membeli make up.
85. Melindungi kulit wajah dari make up yang dapat merusak kulit.
86. Melindungi kulit dari sengatan sinar matahari.
87. Meminimalkan penyakit kanker kulit.
88. Sengatan matahari dapat mengurangi kelembaban kulit sehingga kulit jadi kering.
89. Meminimalkan munculnya bintik-bintik hitam pada permukaan kulit akibat perubahan pigmen di usia tertenu.
90. Melindungi rambut dari debu-debu yang berterbangan.
91. Debu-debu itu dapat mengotori rambut dan menyebabkan rambut mudah rontok yang berakibat kebotakan.
92. Menuntun saya untuk hidup lebih sederhana.
93. Menghindari hidup yang konsumtif.
94. Membuat diri tidak silau dengan kemegahan dunia dan segala perhiasannya.
95. Membuat saya lebih memikirkan hal lain selain mode dan perhiasan.
96. Menempatkan wanita menjadi subjek dalam proses pembangunan ummat.
97. Lebih mudah dalam menabung.
98. Memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah haji.
99. Memiliki kesempatan lebih banyak untuk berinfaq dan sedekah.
100. Itu berarti lebih banyak beramal untuk bekal di hari kemudian.
101. Membuat saya merasa menjadi wanita seutuhnya.
102. Sebenarnya, pasti alasannya lebih dari 101, lebih banyak dari itu.
Demikian semoga tulisan ini membuka hati bagi kaum wanita yang masih berberat hati mengenakannya dan memperkokoh keyakinan bagi mereka yang sudah mendapat hidayah untuk memakainya. Selamat menikmati indahnya berjilbab.

Penutup

Setidaknya, jilbab adalah salah satu indikator akan kesadaran beragama seorang wanita. Jilbab tidak mengekang wanita, yang ada malah menjaga, namun terkadang sebagian memaknai menjaga dengan mengekang. Semoga Allah selalu membimbing kita untuk berfikir benar, bukan hanya bagus dan sensasional. Wallahualam bis shawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top