SYAFA'AT
“Dari Abu Hurairah r.a beliau
menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi was sallam bersabda,
“Setiap Nabi alaihis salam memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi
telah menggunakan doa tersebut. Dan aku menyimpannya sebagai syafa’at
bagi ummatku, kelak di hari kiamat. Maka, syafa’at tersebut Insya Allah
akan didapati oleh setiap orang dari umatku yang wafat dalam keadaan
tidak menyekutukan Allah ta’ala dengan suatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syafaat berasal dari kata asy-syafa’ (ganda) yang merupakan lawan kata dari al-witru
(tunggal), yaitu menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi ganda, seperti
membagi satu menjadi dua, tiga menjadi empat, dan sebagainya. Ini
pengertian secara bahasa.
Sedangkan secara istilah, syafaat berarti menjadi penengah bagi orang
lain dengan memberikan manfaat kepadanya atau menolak mudharat, yakni
pemberi syafaat itu memberikan manfaat kepada orang itu atau menolak
mudharatnya.
Syafaat adalah usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat
bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain.
Syafa’at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafaat orang-orang
kafir.
Syafaat disebutkan pertama kali dalam Al-Qur’an adalah pada QS. al-Baqarah ayat 47:
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ
“Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan
kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas
segala umat.”
وَاتَّقُوا يَوْمًا لا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلا
يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلا هُمْ
يُنْصَرُونَ
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu)
seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikit pun; dan (begitu
pula) tidak diterima syafa`at dan tebusan daripadanya, dan tidaklah
mereka akan ditolong.”
Dalam ayat tersebut terdapat perintah Allah kepada Bani Israil untuk
bertaqwa dengan alasan di akhirat nanti tidak akan ada syafaat
(pertolongan) dari siapapun kecuali amal manusia masing-masing.
Syafaat hakikatnya adalah doa, atau memerantarai orang lain untuk
mendapatkan kebaikan dan menolak keburukan. Atau dengan kata lain
syafaat adalah memintakan kepada Allah di akhirat untuk kepentingan
orang lain. Dengan demikian meminta syafa’at berarti meminta doa,
sehingga permasalahan syafaat ialah sama dengan doa.
Hukum Meminta Syafaat
Bagaimanakah hukumnya meminta syafaat. Telah kita ketahui bersama
bahwa syafaat adalah milik Allah, maka meminta kepada Allah hukumnya
disyariatkan, yaitu meminta kepada Allah agar para pemberi syafaat
diizinkan untuk mensyafaati di akhirat nanti. Seperti,
“Ya Allah,
jadikanlah Muhammad Saw pemberi syafaaat bagiku. Dan janganlah engkau
haramkan atasku syafaatnya.”
Adapun meminta syafaat kepada para kyai / ustadz atau kepada orang yang masih hidup adalah HARAM , maka yang tepat jika kita meminta
agar orang tersebut berdoa kepada Allah agar kita termasuk orang yang
mendapatkan syafaat di akhirat, maka hukumnya BOLEH , Namun,sekali lagi jika ia meminta kepada orang
tersebut syafaat di akhirat maka hukumnya HARAM /SYIRIK, karena ia telah
meminta kepada seseorang suatu hal yang tidak mampu dilakukan selain
Allah. Adapun meminta kepada orang yang sudah mati maka hukumnya SANGAT HARAM dan termasuk Syirik AKBAR baik dia minta agar didoakan atau meminta untuk diberi syafaat
dari orang yang telah meninggal tersebut.
Macam-macam Syafaat
Syafaat terdiri dari dua macam, yaitu:
Pertama: Syafaat yang didasarkan pada dalil yang
kuat dan shahih, yaitu yang ditegaskan Allah Swt dalam Kitab-Nya , atau
dijelaskan Rasulullah. Syafaat tidak diberikan kecuali kepada
orang-orang yang bertauhid dan ikhlas; karena Abu Hurairah berkata,
“Wahai Rasulullah, siapa yang paling bahagia mendapatkan syafaatmu?”
Beliau menjawab, “Orang yang mengatakan, ‘Laa ilaaha illallah’ dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, kitab Al-Ilm).
Syafaat mempunyai tiga syarat:
- Allah meridhai orang yang memberi syafaat.
- Allah meridhai orang yang diberi syafaat.
- Allah mengizinkan pemberi syafaat untuk memberi syafaat.
Syarat-syarat di atas secara global dijelaskan Allah dalam
firman-Nya, “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka
sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang
yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An- Najm: 26).
Kemudian firman Allah: “Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255).
Lalu firman Allah: “Pada hari itu tidak berguna syafaat, kecuali
(syafaat) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya,
dan Dia telah meridhai perkataannya.” (QS. Thahaa: 109).
Kemudian firman Allah: “Allah mengetahui segala sesuatu yang di
hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada
memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka
itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 28).
Agar syafaat seseorang diterima, maka harus memenuhi ketiga syarat di
atas. Menurut penjelasan para ulama, syafaat yang diterima, dibagi
menjadi dua macam:
- Syafaat umum. Makna umum, Allah mengizinkan kepada salah seorang dari hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memberikan syafaat kepada orang-orang yang diperkenankan untuk diberi syafaat. Syaaat ini diberikan kepada Nabi Muhammad Saw, nabi-nabi lainnya, orang-orang jujur, para syuhada, dan orangorang shalih. Mereka memberikan syafaat kepada penghuni neraka dari kalangan orang-orang beriman yang berbuat maksiat agar mereka keluar dari neraka.
- Syafaat khusus, yaitu syafaat yang khusus diberikan kepada Nabi Muhammad Saw dan merupakan syafaat terbesar yang terjadi pada hari Kiamat. Tatkala manusia dirundung kesedihan dan bencana yang tidak kuat mereka tahan, mereka meminta kepada orangorang tertentu yang diberi wewenang oleh Allah untuk memberi syafaat. Mereka pergi kepada Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa. Tetapi mereka semua tidak bisa memberikan syafaat hingga mereka datang kepada Nabi saw, lalu beliau berdiri dan memintakan syafaat kepada Allah, agar menyelamatkan hamba-hamba-Nya dari adzab yang besar ini. Allah pun memenuhi permohonan itu dan menerima syafaatnya. Ini termasuk kedudukan terpuji yang dijanjikan Allah di dalam firman-Nya : “Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (Al-Israa’: 79).
Di antara syafaat khusus yang diberikan kepada Rasulullah Saw adalah
syafaatnya kepada penghuni syurga agar mereka segera masuk surga, karena
penghuni surga ketika melewati jembatan, mereka diberhentikan di tengah
jembatan yang ada di antara surga dan neraka. Hati sebagian mereka
bertanya-tanya kepada sebagian lain, hingga akhirnya mereka bersih dari
dosa. Kemudian mereka baru diizinkan masuk surga. Pintu surga itu bisa
terbuka karena syafaat Nabi saw.
Kedua. Syafaat batil yang tidak berguna bagi
pemiliknya, yaitu anggapan orang-orang musyrik bahwa tuhan-tuhan mereka
dapat memintakan syafaat kepada Allah. Syafaat semacam ini tidak
bermanfaat bagi mereka seperti yang difirmankan-Nya, “Maka tidak berguna
lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.”
(QS. Al-Mudatstsir: 48).
Demikian itu karena Allah tidak rela kepada kesyirikan yang dilakukan
oleh orang-orang musyrik itu dan tidak mungkin Allah memberi izin
kepada para pemberi syafaat itu, untuk memberikan syafaat kepada mereka;
karena tidak ada syafaat kecuali bagi orang yang diridhai Allah. Allah
tidak meridhai hamba-hamba-Nya yang kafir dan Allah tidak senang kepada
kerusakan.
Ketergantungan orang-orang musyrik kepada tuhan-tuhan mereka dengan
menyembahnya dan mengatakan, “Mereka adalah pemberi syafaat kepada kami
di sisi Allah.” (QS. Yunus: 18), adalah ketergantungan batil yang tidak
bermanfaat. Bahkan demikian itu tidak menambah mereka kecuali semakin
jauh, karena orang-orang musyrik itu meminta syafaat kepada
berhala-berhala itu dengan cara yang batil, yaitu menyembahnya. Itulah
kebodohan mereka yang berusaha mendekatkan diri kepada Allah, tetapi
sebenarnya tidak lain hanya menjadikan mereka semakin jauh. LINK
0 komentar:
Posting Komentar